Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan sepanjang tahun 2019, seperti narkotika, kosmetik, dan obat-obatan ilegal.

Pemusnahan di dua tempat, yakni Kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dan gudang logistik di Kabupaten Karawang. Total barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai sembilan truk.

"Ini pemusnahan pertama yang dilakukan pada tahun ini. Sesuai dengan kewenangan dan kewajiban kami harus memusnahkan barang bukti setelah perkara kejahatannya berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Kamis.

Mahayu menyebutkan barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 173,9 gram yang didapat dari 74 perkara dengan cara dibakar bersamaan dengan ganja seberat 735,5 gram dari 11 perkara.

Terdapat pula ekstasi sebanyak 80 butir dari satu perkara dan obat-obatan terlarang sebanyak 9.350 butir. Ribuan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air.

"Untuk barang bukti narkotika, memang tidak banyak karena berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini bahwa barang bukti narkotika sudah dapat dimusnahkan 7 hari setelah diamankan walau masih dalam penyidikan," ucapnya.

Selain narkotika barang bukti dari perkara barang ilegal pun turut menonjol. Ribuan barang dari total 35 jenis barang bukti dimusnahkan. Barang itu terdiri atas kosmetik ilegal, obat-obatan asal Tiongkoka tanpa izin hingga dua buah kulkas.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Mahayu, sebanyak sembilan truk. Pemusnahan pun dilakukan di dua tempat namun tetap terhubung melalui konferensi video.

"Paling banyak perkara terkait dengan Undang-Undang Perdagangan dengan total sembilan truk. Maka, dilakukan di dua tempat dengan video conference. Bentuk penegakan, penanganan, dan penyelesaian perkara pidana itu juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi," katanya.

Beberapa obat ilegal yang dimusnahkan, di antaranya 24 dus balsem merek Zam-Buk, 40 dus obat Cina merek Pi-Kang dan 10 dus jamu godok tanpa merek. Obat ilegal itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat bersama 79 dus besar garam merek Himalaya dan 257 dus minuman Himalaya.

"Jadi, ini barang dikirim dari Tiongkok tetapi tanpa izin resmi. Setelah perkaranya disidangkan, kami musnahkan," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Bekasi Firdaus.

Selain itu, turun diamankan ribuan kosmetik berbagai jenis, alat salon, hingga berbagai aksesori kecantikan lainnya, termasuk dua kulkas yang digunakan dalam perkara ini.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020