Jakarta (ANTARA) - Pengantar Redaksi

Pemerintah pada 12 Februari 2019 mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada DPR untuk dibahas bersama hingga menjadi UU.

Pengajuan itu ditandai dengan penyampaian surat Presiden RI Joko Widodo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani berikut naskah RUU Cipta Kerja, yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Puan.

RUU Cipta Kerja berasal dari 79 UU, memuat 15 bab dan 174 pasal dengan menyasar 11 klaster, yakni, menyangkut penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Aturan mengenai cipta kerja ini diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian; dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sekarang sudah dimulai proses penilaian dari masyarakat atas RUU itu. Dalam pembahasan RUU itu, DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengusulkannya, untuk perbaikan. "Silakan saja dibuka," kata Mahfud.

Naskah RUU Cipta Kerja sudah beredar di publik. Kami turut menayangkan RUU Cipta Kerja ini untuk mengajak publik lebih memahami isi dan berpartisipasi mengikuti perkembangan pembahasannya, dengan memberikan usulan atau masukan positif yang bermanfaat.

Presiden Joko Widodo sejak awal memang menyatakan bahwa rancangan isi omnibus law ini
dibuka ke publik sebagai bagian dari proses keterbukaan di Indonesia. Kepala Negara menegaskan perlunya mengakomodasi dan memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” ujar Presiden.

Selamat mengikuti. Terima kasih.

Unduh RUU Cipta Kerja

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Sapto HP
Copyright © ANTARA 2020