Adapun pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pembelajaran dari rumah bagi siswa dan meniadakan Ujian Nasional sebagai upaya menekan pandemi Virus Corona COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Selasa, mengatakan belajar di rumah akan diperpanjang sampai dengan 5 April 2020 yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3).

"Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020, kami perpanjang sampai 5 April ke depan," kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta.

Mengingat situasi mengenai penyebaran COVID-19 juga, kata Nahdiana, pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan. Adapun pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

Baca juga: Satpol PP Jaktim jaring puluhan pelajar berkeliaran di luar rumah

Baca juga: COVID-19 jadi materi perdana pelajar Jaktim belajar di rumah

Baca juga: Disdikpora: Jangan manfaatkan libur sekolah untuk ke tempat keramaian


"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujar Nahdiana.

Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Sementara, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.

Menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3), alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020