Dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor
Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait isu Virus Corona atau COVID-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.

"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Erlangga, di Bandung, Senin.

Dia mengatakan sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.

"Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor," kata dia lagi.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka hoaks soal COVID-19 di Bogor

Menurutnya, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, pihaknya mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.

"Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak melakukan penahanan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang.

"Kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, bisa dilakukan pengecekan ulang sendiri," kata dia lagi.
Baca juga: Polri tetapkan 22 tersangka kasus hoaks COVID-19

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020