Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan BNPB
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) fokus memaksimalkan usaha penanggulangan bencana nasional pandemik COVID-19.

Menurut HNW, sebagai lembaga negara paling berkuasa dalam penanganan bencana, BNPB perlu memaksimalkan kepeduliannya kepada kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia, serta berupaya maksimal untuk meminimalisasi korban akibat virus SARS-COV-2 tersebut.

"BNPB harus bisa memaksimalkan akses kemudahan terhadap sembilan bidang yang dimilikinya untuk sebenar-benarnya kesehatan dan keselamatan warga, bukan pertimbangan lain di luar isu utama COVID-19, seperti investasi, ibu kota baru atau lain sebagainya," ujar anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan bencana itu melalui pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca juga: PSI apresiasi Keppres penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional

Sembilan bidang yang memperoleh akses kemudahan tersebut dijelaskan HNW, yaitu:
1. Pengerahan sumber daya manusia;
2. Pengerahan peralatan;
3. Pengerahan logistik;
4. Imigrasi, cukai, dan karantina;
5. Perizinan;
6. Pengadaan barang/jasa;
7. Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
8. Penyelamatan; dan
9. Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan BNPB," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut, HNW menilai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Jokowi pada Senin (13/4) kemarin merupakan suatu langkah yang terlambat.

Baca juga: Menkeu finalkan kebijakan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional

"Pasalnya, Gugus Tugas sudah terlebih dulu terbentuk berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah oleh Keppres No. 9 Tahun 2020. Dan Gugus Tugas di bawah Komando BNPB juga sudah berjalan," ujar dia.

HNW menilai seharusnya Presiden menetapkan dahulu status bencana nasional, baru kemudian membentuk gugus tugasnya.

Kendati demikian, Keppres penetapan COVID-19 itu tetap bermanfaat dan dapat menjadi dasar hukum dan memastikan kewenangan yang dimiliki oleh BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

HNW berharap, dengan dasar hukum yang semakin definitif tersebut, BPNB dapat bertindak sebagai komando yang efektif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, termasuk menjalankan akses kemudahan yang tersedia.

"Terutama terkait dengan pengerahan logistik. Maksimalisasi program dan anggaran untuk secara riil bisa atasi COVID-19, dan selamatkan warga dari kondisi darurat nasional ini," kata dia.

Menurut HNW, ada banyak warga yang menaati imbauan pemerintah untuk diam/bekerja dari rumah untuk meminimalisasi penularan. Mereka perlu dibantu kebutuhan logistiknya, dan diberi jaminan ekonomi, kesehatan, dan keselamatan.

"Dengan adanya penetapan baru dari Pemerintah, BNPB punya payung hukum untuk secara efektif dan powerful berperan selamatkan warga dan negara dari COVID-19," ujar HNW menjelaskan.

Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020