untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Polri dan TNI akan mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam era kenormalan baru.

Mereka akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

"Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa malam.

Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Baca juga: Pengamat: Pengerahan TNI-Polri disiplinkan masyarakat sudah tepat
Baca juga: MPR: Perlu kajian komprehensif terapkan kebijakan normal baru


Idham menegaskan intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," kata jenderal bintang empat ini.

Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus COVID-19.

Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," kata Idham.

Baca juga: DPR: Pelibatan TNI-Polri tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan
Baca juga: Warga Jepang hadapi "normal baru" usai status darurat corona dicabut


Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru. Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: Inilah daftar 25 kabupaten/kota dijaga TNI-Polri menuju "normal baru"
Baca juga: Polda Sumbar siapkan 6.000 personel dukung kebijakan normal baru
Baca juga: Sekda: DIY siap terapkan normal baru tetapi tunggu SOP

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020