Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan villa oleh tersangka NHD yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi petugas keamanan Tejo Waluyo perihal dugaan kepemilikan vila yang berada di Ciawi, Bogor oleh tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan vila oleh tersangka NHD yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, Senin memeriksa Tejo sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK panggil Direktur Keuangan PT MIT sebagai saksi kasus Nurhadi

Selain itu, KPK juga memeriksa notaris Mohamad Abror sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Penyidik mengonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK pada Maret lalu sempat menyegel belasan motor gede dan empat mobil mewah saat menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor yang diduga milik Nurhadi tersebut.

Adapun penggeledahan di Ciawi saat itu juga sebagai upaya KPK untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky dan Hiendra.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK gali keterangan dua saksi aliran uang dari Nurhadi dan menantunya

Baca juga: KPK konfirmasi kakak istri Nurhadi soal aliran uang

Baca juga: Saksi pendeta dikonfirmasi dokumen yang disita dalam kasus Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020