Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menargetkan tingkat pengangguran pada 2021 berada di kisaran 7,7 persen hingga 9,1 persen, dengan berbagai kebijakan belanja negara dalam pengelolaan anggaran tahun depan.

"Berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2021, yakni tingkat pengangguran 7,7-9,1 persen," katanya dalam pidato penyampaian RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020 - 2021, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat.

Kepala Negara menjelaskan tingkat kemiskinan juga ditargetkan di kisaran 9,2-9,7 persen, dengan menekankan pada penurunan kelompok kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di kisaran 0,377-0,379, serta indeks pembangunan kualitas manusia (IPM) di kisaran 72,78-72,95.

Baca juga: Airlangga sebut penjaminan korporasi atasi jumlah pengangguran

Dengan rencana pendapatan negara Rp1.776,4 triliun dan belanja negara Rp2.747,5 triliun dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB.

Presiden menuturkan, pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas moneter, dengan tetap menjaga prinsip disiplin fiskal dan disiplin kebijakan moneter, serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah.

Dalam RAPBN 2021, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp169,7 triliun atau setara 6,2 persen dari APBN. Anggaran pendidikan tahun 2021 sebesar Rp549,5 triliun atau 20 persen dari APBN. Sementara itu, pembangunan infrastruktur tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp414 triliun.

Pemerintah juga menganggarkan Rp104,2 triliun untuk mendukung ketahanan pangan, menyiapkan Rp419,3 triliun untuk dukungan perlindungan sosial, serta sebesar Rp14,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Ada pula anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional sekitar Rp356,5 triliun.

Baca juga: Bappenas: Pelebaran defisit RAPBN 2021 untuk kurangi pengangguran
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020