ANTARA - Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Gelar perkara dilakukan untuk menyinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran yang terjadi pada Agustus lalu. Namun Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.(Adimas Raditya/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)