Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyatakan seluruh isi dakwaan yang ditujukan kepada dirinya dan menantunya Rezky Herbiyanto tidak benar.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi melalui "video conference" dari gedung KPK Jakarta, Kamis.

Dalam perkara ini Nurhadi dan menantunya Rezky didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dan gratifikasi Rp37,287 miliar sehingga total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp83,013 miliar.

"Saya mengerti apa yang disampaikan dalam dakwaan baik dakwaan pertama dan dakwaan kedua sudah jelas. Saya sampaikan saya tidak mengajukan eksepsi," kata Nurhadi.

Baca juga: Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa terima suap Rp45,726 miliar

Sedangkan Rezky juga tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin ketua Saifuddin Zuhri merencanakan sidang akan berlangsung dua kali seminggu yaitu pada Rabu dan Kamis.

"Tidak semua saksi sejumlah 164 orang di dalam berkas perkara akan kami hadirkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.

Sedangkan penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail meminta agar JPU menyampaikan nama-nama saksi beberapa hari sebelum hari sidang.

"Kami harap saksi-saksi dapat dihadapkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 2-3 hari sebelum sidang dimohon untuk mendapat informasi nama-nama saksi yang dipanggil," kata Maqdir.

Baca juga: Nurhadi dan menantunya didakwa terima gratifikasi Rp37,287 miliar

Dalam dakwaan pertama, Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hiendra disebut mendesak Nurhadi dan Rezky untuk memenangkan Hiendra dalam gugatan perkara itu.

Sebagai imbalan untuk pengurusan perkara itu, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Baca juga: Jaksa ungkap penggunaan suap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky menggunakannya untuk berbagai hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah serta kepentingan lainnya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Gratifikasi antara lain berasal dari Handoko Sujitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo melalui rekening REzky, Calvin Pratama, Soepriyo Wakito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso selaku para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan sejak 2014-2017.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020