Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan kondisi kesehatan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang telah ditahan Kejaksaan karena diduga tersandung kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dalam kondisi sehat.

Demikian dikatakan Kepala Seksi penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa.

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait rencana Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean karena alasan masih sakit.

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejati NTT tangguhkan penahanan Jonas Salean

Menurut Abdul Hakim, tersangka Jonas Salean sebelum ditahan sudah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

"Waktu beliau akan dibawa ke rutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisinya sehat, tidak menunjukkan tanda-tanda sakit," katanya menegaskan.

Kendati demikian kata dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka maupun keluarga tersangka dan akan dipertimbangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, tim penyidik Kejaksaan NTT belum menerima surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean.

"Kami belum menerima surat permohonan itu. Apabila ada tentu akan dikaji pihak penyidik," kata Abdul Hakim.

Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (22/10) karena diduga melakukan korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara Rp66 miliar. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang penuhi panggilan Kejati NTT

Baca juga: Kejati NTT temukan unsur melawan hukum dalam pengalihan aset tanah

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020