Tidak ada tekanan dari siapa pun untuk pengalihan status tahanan kota terhadap tersangka Jonas Salean.
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengalihkan status dari rumah tahanan menjadi tahanan kota terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah yang merugikan negara Rp66 miliar.

"Penyidik sudah memutuskan untuk pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap tersangka Jonas Salean," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan terhadap tersangka Jonas Salean setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka.

Baca juga: Kejati NTT: Jonas Salean dalam keadaan sehat

Menurut Abdul Hakim, penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean karena pertimbangan kemanusiaan.

"Pengalihan status tahanan itu hanya karena pertimbangan kemanusiaan semata, apalagi tersangka baru sembuh dari sakit sehingga membutuhkan istirahat, memang kondisinya sehat tetapi masih butuh istirahat," katanya menegaskan.

Abdul Hakim menampik adanya tudingan pengalihan status penahanan kota itu karena adanya tekanan politik dari oknum tertentu.

"Tidak ada tekanan dari siapa pun untuk pengalihan status tahanan kota terhadap tersangka Jonas Salean. Semuanya murni karena pertimbangan kemanusiaan semata," katanya menandaskan.

Selama Jonas Salean menjalani status tahanan kota, kata dia, tidak diizinkan untuk berpergian keluar kota.

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejati NTT tangguhkan penahanan Jonas Salean

"Kami akan terus melakukan pemantauan. Dia tidak boleh keluar dari wilayah Kota Kupang selama menjalani status tahanan kota," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim menjelaskan bahwa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas tersangka Jonas Salean ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020