Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat memutuskan membatalkan rencana penggunaan hotel bintang tiga untuk fasilitas isolasi terpusat pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala karena kasus infeksi virus corona di wilayahnya sudah menurun.

"Sebenarnya sejak Oktober sudah direncanakan, namun melihat penurunan kasus aktif yang terkonfirmasi maupun kontak erat akhirnya penggunaan hotel sebagai tempat isolasi tidak jadi dilakukan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan bahwa dalam dua pekan terakhir angka kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi menurun sehingga akhir pekan kemarin wilayah Kabupaten Bekasi berhasil keluar dari zona merah.

"Hotel tidak jadi digunakan karena memang orang yang dikarantina sudah bisa ditampung kembali di Bapelkes dan Wisma President University Jababeka, yang sempat penuh akibat ledakan kasus klaster industri bulan lalu," katanya.

Alamsyah menjelaskan bahwa rencana penyediaan 300 tempat tidur di dua hotel berbintang di wilayah Cikarang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyediakan alternatif fasilitas isolasi jika fasilitas karantina yang tersedia sudah penuh mengingat sebulan lalu kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi masih tergolong tinggi.

Namun rencana itu dibatalkan karena dua fasilitas karantina yang disediakan pemerintah daerah sampai saat ini masih bisa menampung tambahan pasien.

"Saat ini tingkat keterisiannya sudah berangsur-angsur berkurang dari total 105 bed (tempat tidur) yang disiapkan di dua tempat isolasi terpusat kita itu. Banyak yang sudah sembuh dan pulang dari Bapelkes dan Wisma Jababeka Cikarang Utara," kata Alamsyah.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi melanjutkan upaya pelacakan, penelusuran, penapisan, serta penanganan guna menekan penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), screening (penapisan), terus kita upayakan. Kemudian kuratif hingga tingkat akhir dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Alamsyah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap mewaspadai potensi peningkatan penularan COVID-19.

"Angka kasus ini kan masih fluktuatif dan bersifat temporer. Sekarang landai, besok atau minggu depan belum tentu seperti ini tren kasusnya. Jadi tidak boleh kendor apalagi lengah," katanya.

"Warga juga wajib terus disiplin terapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta 3W yakni wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," dia menambahkan.

Pada Senin pukul 13.00 WIB, jumlah kasus COVID-19 aktif di Kabupaten Bekasi tersisa 174 kasus dengan jumlah pasien yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebanyak 103 orang dan pasien yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 71 orang.

Hingga Senin, jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi total 4.821 kasus. Sebanyak 4.570 orang atau 95 persen dari pasien yang terserang COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah dinyatakan sembuh dan 77 orang lainnya meninggal dunia.

#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Baca juga:
Kabupaten Bekasi tambah fasilitas isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala

PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 25 November 2020

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020