Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto menjadi satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak yang lulus tahap seleksi kesehatan dan kepribadian dan melaju ke tahap wawancara.

"Komisi Yudisial berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 25 November 2020 mengumumkan nama calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian adalah Triyono Martanto," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.

Dalam tahap seleksi kesehatan dan kepribadian, Triyono Martanto bersaing dengan tiga calon hakim agung TUN lainnya untuk mengisi satu posisi kosong.

Selain itu, Komisi Yudisial meluluskan lima orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung dari 10 yang mengikuti seleksi kepribadian dan kesehatan.

Baca juga: Seleksi hakim ad hoc di MA dipersoalkan ke MK

Baca juga: KY: Seleksi kepribadian calon hakim agung digelar secara daring


Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dari unsur Apindo yang akan mengikuti tahap wawancara adalah Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar. Sementara dari unsur serikat pekerja/serikat buruh adalah Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto dan Yanto Yunus.

Kemudian dari 16 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian, Komisi Yudisial meluluskan tujuh orang, yakni Banelaus Naipospos, Felix Da Lopez, Mulijanto, Petrus Paulus Maturbongs, Rodjai S. Irawan, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yarna Dewita.

Wawancara akan dilangsungkan pada 2-4 Desember 2020 dengan panelis yang terdiri atas tujuh anggota Komisi Yudisial, satu orang negarawan serta satu orang pakar hukum.

Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum hingga penguasaan hukum materiil dan formil.

Aidul Fitriciada memastikan wawancara akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Calon hakim diminta menyiapkan alat tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri serta wajib melakukan tes usap PCR paling cepat 5 (lima) hari sebelum tanggal wawancara dengan hasil tes negatif.

"Apabila hasil tes usap calon positif maka wawancara akan dilakukan secara daring," ujar Aidul Fitriciada.

Baca juga: Calon hakim agung lulus seleksi kualitas segera dicek rekam jejaknya

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020