Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar
Padang, (ANTARA) - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penjualan sisik trenggiling yang termasuk sebagai satwa langka ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Selasa, mengatakan Bareskrim resmi melimpahkan kasus tindak pidana kejahatan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang dilakukan dua tersangka.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar adalah Joni Asmadi (44) dan Repison Anwar (59) yang merupakan warga Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Ia mengatakan kedua pelaku dan barang bukti diserahkan Tipidter Bareskrim Polri kepada Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Hal itu dilakukan untuk koordinasi masalah laporan polisi dan kegiatan penangkapan.

Menurut Satake Bayu, personel Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan kasus tindak pidana kejahatan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pada hari Rabu (14/4) di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/0240/IV/2021/Bareskrim tertanggal 14 April 2021.

Petugas mengamankan barang bukti berupa empat karung plastik yang berisikan sisik trenggiling dengan berat total 35 kilogram.

Kemudian satu unit telepon genggam, satu unit mobil, dan sebuah tas hitam berisikan tiga buah paruh enggang.

Setelah melaksanakan koordinasi, selanjutnya personel Tipidter Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi beserta tersangka dan barang bukti kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Keduanya disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat jual beli trenggiling

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021