Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengungkapkan lembaganya masih kekurangan sebanyak 351 orang pegawai.

"Jika merujuk pada analisis beban kerja yang ada pada tahun 2020, kami masih ada kekurangan sebanyak 351 orang pegawai. Oleh karena itu, KPK terus melakukan berbagai upaya untuk bisa menyelesaikan penyesuaian-penyesuaian dan juga untuk pemenuhan-pemenuhan dari kebutuhan pegawainya-pegawainya," kata Cahya saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan sampai akhir Juni 2022, sumber daya manusia (SDM) KPK berjumlah 1.626 orang terdiri dari dewan pengawas (dewas) lima orang, pimpinan lima orang, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK 1.331 orang dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) 285 orang.

"Kemudian, struktur organisasi KPK terdiri dari unsur-unsur pembantu pimpinan, yaitu Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) Madya ada enam orang, JPT Pratama 28 orang, jabatan administrator 25 orang, jabatan fungsional sebanyak 76 orang, dan jaksa sebanyak 139 orang," ucap Cahya.

Baca juga: KPK minta masyarakat waspada "KPK Gadungan"

Baca juga: Nurul Ghufron: Tjahjo Kumolo berjasa bantu proses transisi pegawai KPK


Kemudian, kata dia, pada semester 1 2022 juga telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan merekrut dan menyeleksi yang menghasilkan dua JPT Madya, sembilan JPT Pratama.

"Sedangkan jabatan administratif sedang berproses di semester I tahun 2022 dan dalam waktu dekat di semester II ini akan segera dilakukan pelantikan dengan rekrutmen tersebut hanya tinggal satu saja yang tersisa yang masih kosong, yaitu JPT Pratama salah satu direktur yang akan segera nanti kami lakukan juga rekrutmen dan seleksi pada periode yang akan datang," paparnya.

Berikutnya, ia mengatakan sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN, hingga Juni 2022, KPK telah melantik jabatan fungsional terhadap 47 ASN KPK terdiri dari auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan pranata SDM.

"Terkait dengan jabatan fungsional, kami terus berkoordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB dan juga berbagai instansi lainnya serta kami juga melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi kualitas dari pegawai KPK," ujar Cahya.

Baca juga: KPK umumkan 13 pegawainya positif COVID-19

Sementara terkait dengan disiplin pegawai, kata dia, Inspektorat KPK selama semester I 2022 telah memeriksa tiga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

"Inspektorat KPK berupaya untuk terus memperkuat integritas seluruh pegawai melalui sosialisasi disiplin PNS kepada seluruh pegawai KPK," kata Cahya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022