London (ANTARA News) - KJRI Dubai memfasilitasi penuh proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan sebanyak 25 orang TKW dengan otoritas terkait seperti kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan serta rumah sakit di enam Emirat wilayah kerja KJRI Dubai. 

Sejak Januari 2013 hingga periode pemulangan kali ini, KJRI Dubai telah berhasil memulangkan sebanyak 50 orang TKW ke tanah air, demikian Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya kepada ANTARA London, Selasa.

Para TKW yang dipulangkan kali ini berasal dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya mereka sempat bekerja di Dubai dan lima Emirat lainnya yang merupakan wilayah kerja KJRI Dubai.

Dikatakannya hal yang menonjol dalam pemulangan TKW periode ini adalah keberhasilan KJRI Dubai yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di Dubai serta pihak organisasi kemanusiaan internasional dalam menyelamatkan seorang TKW dan membantu proses perawatan medis beberapa kali operasi serta pemulihan/ rehabilitasi kondisi fisik di rumah sakit di Dubai.

TKW ini sebelumnya mengalami kondisi yang mengenaskan karena siksaan fisik yang dialaminya akibat menolak terjerumus ke dunia prostitusi. Pada saat kepulangan ini kondisinya telah lebih pulih kembali.

Dalam sambutan saat melepas kepulangan, Acting Konsul Jenderal RI Dubai, Heru Sudradjat, menghimbau agar mereka dapat menjadikan pengalaman pahit permasalahan bekerja di luar negeri sebagai pertimbangan berpikir ulang jika ingin kembali bekerja ke luar negeri di masa datang.

Walaupun sebagian besar dari mereka sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah di negara lainnya, akan tetapi tidak ada jaminan selalu lancar bekerja tanpa masalah di negara baru lainnya. Kiranya pengalaman pahit ini juga dapat disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung halaman untuk menjadi pelajaran, demikian Heru Sudradjat.

Para TKW yang dipulangkan menyampaikan rasa terima kasihnya dengan bantuan dan perhatian KJRI Dubai dan menyatakan rasa terima kasihnya karena selama berada di penampungan diperlakukan dengan baik dan dipenuhi kebutuhan.

Keduapuluh lima TKW ini berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara dua minggu hingga empat bulan. Mereka berada di penampungan setelah kabur dari majikan yang berasal dari warga asli PEA, Palestina, Sudan, Yordania, Iran, Mesir dan India dan minta bantuan KJRI Dubai.

Umumnya dengan alasan beban kerja terlalu berat, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, mengalami kekerasan, digoda majikan pria, maupun bermasalah dengan sesama pekerja berbeda kebangsaan.

Sebagian besar TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, Yordania, Hongkong dan Malaysia, dengan kurun waktu antara 2 hingga 10 tahun.

Selain itu, beberapa diantaranya ada yang dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli. Keberhasilan pelaksanaan Sistem Pelayanan Warga oleh KJRI Dubai tercapai adanya kerja sama dan koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik Perwakilan RI di luar negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri.

Keduapuluh lima TKW tersebut adalah Pipih Setiawati binti Dadin dari Sukabumi, Raeni Asih binti Wira Asra dari Bandung, Popon binti Aman Suhandi dan Imas Purwati binti Cece Kurdi dari Garut, dan Erot binti Arsa Sarja dari Majalengka, , Nur Azizah binti Holidin Ebeh dan Tanti Nurlelah binti Adang Yaya dari Cianjur, Jawa Barat. Selain itu Lina binti Rusdi, Dahliyah binti Dirja Narya, Carniyah binti Dulkamad Kalin, Taniroh binti Tasuki Wardi, Wasih binti Dakir Carman dari Indramayu, Jawa Barat.

Sementara Warsinah binti Tapsir Casta, Mulyati binti Abdul Rojak Abrol, Murtinah binti Samsudin Abdul dari Cirebon, Jawa Barat, Yeni binti Sairan Diman dari Bekasi, dan Siti Rohanah binti Ade Hamdan dan Sanijah binti Saripan Gapur dari Cianjur, Jawa Barat, Titik Sulasmi binti Sulardi Gito dari Serang dan Rossabella binti Mursalim Amidin dari Tangerang, Banten.

Carwati binti Kasdari Tabri dari Brebes, Jawa Tengah, Rino Dina binti Eliya dari Grobogan, dan Hozaimah binti Musahri Zainal dari Sumenep, Jawa Timur serta Ida Sri binti Rais Abdul dari Lombok Tengah, dan Rohimah binti Amaq Rohimah dari Lombok Timur, NTB. (ZG)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013