Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Purnomo Prawiro dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Purnomo Prawiro yang lulus sebagai dokter medis dari Universitas Indonesia itu merupakan direktur utama perusahaan Blue Bird Group.

KPK sebelumnya telah memeriksa Tafsir pada 27 September. Ia mengatakan tidak ada penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memanggil mantan rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri periode 2007-2012 pada Rabu (18/9) lalu.

Berdasarkan jabatannya, Tafsir menjadi pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013