P2TP2A tidak menyarankan untuk (R) dibina panti asuhan karena kondisi panti tidak layak untuk anak usia di bawah 12 tahun,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta meminta bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berinisial R (8) yang menganiaya teman sekelasnya AN (8) tidak menjalani pembinaan di panti asuhan.

"P2TP2A tidak menyarankan untuk (R) dibina panti asuhan karena kondisi panti tidak layak untuk anak usia di bawah 12 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu.

Iqbal mengatakan hal itu berdasarkan saran dari Wakil Ketua II P2TP2A Margaretha Hanita usai rapat koordinasi bersama Polres Metro Jakarta Selatan, pemerhati anak, kepala sekolah, guru, psikolog forensik dan lembaga yang konsen terhadap anak.

Iqbal menyebutkan P2TP2A juga meminta seluruh pihak terkait bertanggung jawab terhadap peristiwa meninggal dunia AN yang diduga dianiaya R itu.

P2TP2A menekankan peranan sekolah mengawasi dan memberikan penyuluhan terhadap murid SD agar tidak melakukan kekerasan.

Psikolog P2TP2A Nurul Adiningtyas menambahkan fasilitas panti sosial tidak cocok menjadi tempat penampungan anak berusia delapan tahun.

Nurul mendukung proses pemulihan psikologis R yang mengalami perubahan setelah kejadian tewasnya AN.

Staf Asisten Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Budi Triwinanta sepakat dengan langkah mengembalikan R kepada orang tuanya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Nasrudin meminta R tetap mendapatkan pendidikan untuk bekal pada masa mendatang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015