Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Maritim Malaysia membebaskan enam nelayan asal Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa (14/3) berkat negosiasi Konsulat RI Tawau Negeri Sabah.

Pemulangan nelayan asal Pulau Sebatik tersebut bersama tiga perahunya diantar oleh staf Konsulat RI Tawau dengan pengawalan Polisi Maritim Malaysia melalui Sei Melayu Negeri Sabah, Malaysia.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce melalui pesan singkatnya di Nunukan, Selasa menyatakan, keenam nelayan Pulau Sebatik ditangkap aparat Kepolisian Maritim Tawau karena ditemukan menangkap ikan di wilayah perairan Malaysia pada Jumat (3/3).

Keenam nelayan tersebut tiba di wilayah NKRI pukul 16.50 wita menggunakan tiga perahu miliknya dijemput aparat kepolisian di pulau itu langsung dilakukan serah terima dari Polisi Maritim Tawau kepada Polisi Sektor Sebatik Timur.

Sesuai laporan dari jajarannya di Polsek Sebatik Timur, kata Kapolres Nunukan, keenam nelayan langsung dibawa ke Puskesmas Sei Nyamuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dilanjutkan penyerahan kepada keluarganya di Mapolsek Sebatik Timur.

Nama keenam nelayan yang ditahan aparat kepolisian Malaysia itu masing-masing, Supriadi (28), Dandu (24), Mustafa (45), Ferianto bin Mustafa (28), Saprudin alias Ancong (28) dan Adi alias Addi (25).

Baca juga: (Penetapan tapal batas Indonesia-Malaysia berdasarkan dokumen negara)

Pewarta: M Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017