Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Gubernur Jambi Zumi Zola dalam proses pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK pada 5 Januari sudah memeriksa Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga menyuap anggota DPRD Jambi dalam kasus tersebut.

Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu menahu," katanya.


Menurut KPK, ada instruksi pemberian uang ke DPRD dari Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Sebagai atasan mereka, Zumi menyatakan bahwa dia hanya memberi perintah agar pembahasan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 harus sesuai prosedur yang berlaku.

"Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu," ucap Zumi.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut Rp4,7 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar menghadiri pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena sebelumnya ada informasi mengenai beberapa anggota yang berencana tidak hadir karena tidak ada jaminan dari pemerintah provinsi.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Aparat pemerintah provinsi mengumpulkan uang itu dari perusahaan swasta yang menjadi rekanan pemerintah.

Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin Rp3 miliar, yang kemudian dia berikan kepada beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono, yang diduga sebagai penerima, beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018