Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampat 5 Maret 2018 untuk empat tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Empat tersangka itu antara lain Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

"Perpanjangan masa penahanan 40 hari ke depan. Saya berdoa mudah-mudahan saya adalah orang terakhir yg diciduk KPK, saya berharap KPK untuk lebih masif lagi lah melaknakan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Latif seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus itu pada 5 Januari 2018.

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.

Diduga pemberian uang sebagai "fee" proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dugaan komitmen "fee" proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.

Untuk melancarkan realisasi pembayaran "fee" proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.

Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat "udah seger, kan?".

Dugaan realisasi pemberian "fee" proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Donny Witono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018