Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mendorong ASEAN untuk meningkatkan komitmen dalam penanganan kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime/TOC) di kawasan Asia Tenggara, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dorongan Indonesia itu disampaikan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Ricky Suhendar, selaku Ketua Delegasi Indonesia pada perundingan "Working Group on Model ASEAN Extradition Treaty" ke-7 di Singapura.

Indonesia memandang perjanjian ekstradisi di antara negara-negara anggota ASEAN sangat diperlukan untuk menangani kejahatan terorganisir lintas negara di kawasan.

"Indonesia terus secara konsisten memperjuangkan pembentukan instrumen ASEAN yang mengikat dalam bidang ekstradisi. Untuk itu, Indonesia mendorong agar seluruh negara ASEAN segera menyelesaikan pembahasan Model ASEAN Extradition Treaty untuk kemudian memulai perundingan instrumen yang mengikat," ujar Ricky Suhendar.

Perundingan itu melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan Model Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh negara-negara ASEAN untuk membuat perjanjian ekstradisi secara bilateral.

Melalui kerja sama ekstradisi, pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dapat dipulangkan ke negara peminta untuk menjalani proses hukum.

Kehadiran Delegasi RI pada pertemuan tersebut dipandang penting karena Indonesia memiliki kepentingan untuk mendorong kerja sama yang erat dalam bidang ekstradisi, khususnya di kawasan ASEAN, dan sekaligus mulai membahas mengenai pembentukan instrumen kerja sama ekstradisi yang mengikat.

Hal itu sejalan dengan fokus politik luar negeri Indonesia pada 2018 dalam bidang kerja sama hukum untuk memperkuat kerja sama antarnegara ASEAN dalam menangani kejahatan lintas negara di kawasan.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018