Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama Achmad Rudyansyah, yang juga anak buah dari Fredrich Yunadi, untuk diperiksa dalam tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Rudyansyah sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Rudyansyah pada 12 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Fredrich Yunadi.

Saat itu, ia mengaku dalam pemeriksaannya dikonfirmasi oleh penyidik soal pemesanan satu lantai di RS Medika Permata Hijau yang diduga atas permintaan pengacara Setya Novanto.

Pemesanan itu dilakukan pasca Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.

"Iya ditanya tetapi saya tidak tahu tidak jawab. Sebatas yang aku tahu saja," ucap Rudyansyah.

Untuk diketahui dalam kasus merintangi penyidikan itu, Rudyansyah juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja memperpanjang penahanan terhadap Bimanesh selama 40 hari ke depan dari 1 Februari 2018 sampai 12 Maret 2018.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Fredrich, KPK pun telah melimpahkan berkas dan dakwaan yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor pun menggelar sidang perdana Fredrich pada Kamis (8/2) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018