Batam (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menarik 157 kaleng sarden yang terdeteksi mengandung cacing gilig dari empat toko di penjuru kota.

"Keseluruhannya ada 157 kaleng dari gabungan tiga merek yang kami tarik," kata Kepada Disperindag Kota Batam, Zarefriadi di Batam, Jumat.

Produk ikan olahan yang ditarik itu akan dikembalikan ke distributor.

Pemkot, kata dia, selanjutnya akan memanggil distributor sarden merek Farmerjack, IO, dan Hoki untuk menarik seluruh produk yang sudah didistribusikan untuk dimusnahkan.

"Kami panggil tiga distributor guna menarik dan memusnahkan produk tersebut," kata dia.

Ia menyatakan sejak BPOM mengeluarkan surat edaran terkait ikan kaleng terdeteksi mengandung parasit Anisakis sp, Disperindag Batam memeriksa empat toko di wilayah Batuaji dan Batam Kota.

Disperindag juga mengeluarkan surat edaran untuk pelaku usaha untuk menarik dan tidak menjual tiga merek produk ikan kaleng, yakni Farmerjack, IO, dan Hoki.

"Kami meminta pelaku usaha mendukung pemerintah dalam upaya penarikan produk ikan dalam kaleng tersebut agar masyarakat tenang dan tidak resah," kata dia.

Baca juga: Batam cek perizinan perusahaan pengimpor sarden bercacing

Baca juga: BBPOM Pekanbaru: tiga produk makarel kaleng mengandung cacing

Baca juga: Sarden "Farmer Jack" kandung cacing parasit, BPOM minta ditarik dari peredaran

Baca juga: BBPOM: ikan kaleng Mackerel positif mengandung cacing


Dalam surat edaran itu, Disperindag juga meminta pelaku usaha tidak menjual produk makanan yang sudah kedaluarsa.

"Serta selalu melakukan pengecekan terhadap produk makanan yang dijual ke konsumen," kata dia.

Surat edaran itu dibagikan ke distributor, pasar tradisional, swalayan, dan toko-toko.

"Kalau ada penjual yang memiliki produk itu, bisa mengembalikan produk ke distributor. Nanti distributor yang menyerahkan ke BPOM untuk dihancurkan. Tapi jika ingin menghancurkan sendiri tidak masalah. Intinya jangan sampai dijual ke masyarakat," kata dia.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam juga mengecek kelengkapan perizinan perusahaan pengimpor.

Kepala BPM-PTSP Gustian Riau menyatakan bila ada persayaratan yang tidak lengkap, maka akan mengevaluasi izin yang diberikan.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018