Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil ngara (ASN) dan pimpinan serta anggota DPRD setempat sebesar Rp29,65 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto Prapto Santoso di Malang, Sabtu, mengatakan pada pekan pertama Juni, THR untuk ASN dan pimpinan serta anggota DPRD sebesar Rp29,65 miliar mulai dibayarkan.

"Paling lambat 8 Juni harus tuntas pembayaran THR ini. Sedangkan untuk gaji ke-13 ASN, anggarannya juga sama dengan THR, sekitar Rp29,65 miliar yang dibayarkan pada Juli mendatang. Nominal pembayaran THR dan gaji ke-13 sama karena komponennya sama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Baca juga: Tips mengelola uang THR

Sedangkan untuk pimpinan dan anggota DPRD, komponen gajinya adalah gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. "Untuk kebutuhan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN ini anggarannya mencapai Rp59,3 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pimpinan serta anggota DPRD tidak mengganggu APBD karena dana tersebut sudah masuk perhitungan pemerintah dalam mentransfer dana alokasi umum (DAU) ke daerah.

Dengan demikian, dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditransfer oleh pemerintah sejak awal. Sedangkan untuk tenaga honorer, Pemkot tidak bisa memberikan THR karena tidak ada dasar hukumnya.

Wasto mengatakan nilai atau nominal THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena komponen pemberian THR mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan yang nominalnya disesuaikan dengan masing-masing eselon.

Pada 2018, anggaran THR dan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkot Malang sebesar Rp59,3 miliar yang diberikan kepada 7.300 ASN, termasuk anggota DPRD Kota Malang.

Dasar hukum pencairan (pemberian) THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pimpinan serta anggota DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2018 dan PMK 54 tahun 2018 untuk THR, sedangkan gaji ke-13 berupa PP No 18 tahun 2018 dan PMK No 52 tahun 2018.

Baca juga: Anggaran gaji dan THR ASN Singkawang Rp30,3 miliar

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018