Garut (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang mengkaji aturan tentang pemberian hadiah dalam momentum Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) karena dikhawatirkan hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Saya belum mengetahui aturan secara pasti dalam bentuk apa saja yang bisa diberikan dari pimpinan terhadap bawahannya atau sebaliknya," kata Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Uu Saefudin kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah akan mencari solusi secara bijak sehingga tidak menyalahi aturan apabila ASN menerima atau memberi hadiah menjelang Lebaran.

Meski mengaku belum mengetahui aturan pastinya seperti apa, Uu meyakini bahwa pemberian hadiah Lebaran dapat diperbolehkan kalau untuk tujuannya mengapresiasi pegawai bukan sebagai wujud gratifikasi.

"Akan mencari solusinya secara bijak dan tidak menyalahi aturan dalam memberikan sesuatu atau tidak masuk dalam kategori gratifikasi," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemberian dalam bentuk sewajarnya dari pimpinan kepada bawahan tentu dapat dianggap sebagai penghargaan yang dapat memotivasi kinerja ASN.

"Pemberian yang sewajarnya dari atasan ke bawahannya bisa memotivasi kinerja bawahannya karena mereka merasa dihargai oleh atasannya," katanya.

Baca juga: THR untuk ASN dan DPRD Malang Rp29,65 miliar

Baca juga: Anggaran gaji dan THR ASN Singkawang Rp30,3 miliar

Baca juga: Presiden Jokowi sudah laporkan gratifikasi Rp58 miliar

Baca juga: KPK terima laporan gratifikasi pejabat Kementan


Terkait dengan aturan larangan ASN Garut menggunakan mobil dinas untuk mudik pada masa libur Lebaran, Uu menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikannya ke seluruh jajarannya.

Ia mengimbau bahwsa ASN tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau untuk mudik ke luar kota.

"Disarankan untuk pakai mobil pribadi atau umum saja, kecuali mudiknya masih antarkecamatan karena itu bukan mudik," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018