... tinggal proses penyelesaian saja...
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur negara baik di pusat maupun daerah akan diselesaikan tepat pada waktunya. 

Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis, menegaskan kepastian itu diberikan, termasuk komitmen dan kesiapan anggaran THR PNS, terutama di daerah.

Jokowi, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. 

Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan. "Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari-dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak 2016 lalu. 

Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya. 

Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2018, besaran THR pada 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2018. 

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.

Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.

Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19/2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018