Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta memastikan 11 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya sudah ditindaklanjuti dengan mempertemukan perusahaan dan karyawan.

"Tahun ini, ada 11 pengaduan yang kami terima melalui Posko Pemantauan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H+7 Lebaran. Semua aduan sudah ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Selasa.

Sejumlah perusahaan kemudian membuat kesepakatan dengan karyawan untuk melakukan penangguhan pembayaran THR usai Lebaran karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.

"Kami pun sudah melakukan pemantauan secara langsung dan memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran THR sebelum Lebaran," katanya.

Menurut Tri, seluruh perusahaan kemudian sudah memenuhi ketentuan dengan memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan THR ke karyawan.

Ia menambahkan, karena pembayaran THR bersifat normatif maka tindak lanjutnya menjadi kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.570 perusahaan dan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR ke karyawan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018.

Pada tahun lalu, Posko Pengaduan THR di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menerima aduan pembayaran THR. Namun setelah dicek ulang, terjadi kesalahanpahaman antara pekerja dan pelaku usaha sehingga pekerja baru menerima THR pada H-3 Lebaran, bukan H-7 sesuai ketentuan.
 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018