Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menjelaskan utang yang dijamin oleh PT Dipasena milik Sjamsul Nursalim pernah dibahas di sidang kabinet dipimpin Presiden Megawati Sukarnoputri.

"Pembahasan utang itu dibahas di rapat kabinet karena waktu itu mungkin ada 30 obligor yang diperintahkan untuk dipertimbangkan SKL (Surat Keterangan Lunas) dan ini (Dipasena) yang paling terakhir," kata Dorodjatun dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dorodjatun menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua KKSK serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

"Kenapa dibawa ke rapat kabinet? Karena sejarah masa lalu dan ini penandatangan MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) dalam kerja sama kita dengan IMF lambat laut akan ditanyakan, karena masalah ini demikian penting maka harus diselesaiakn dan didesak IMF untuk disegerakan 'road map' ke depan jadi harus memakai instruksi presiden (inpres)," tambah Dorodjatun.

Rapat kabinet yang dimaksud oleh Dorodjatun dilakukan pada 11 Februari 2004 yang dihadiri antara lain Wakil Presiden Hamzah Haz, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan juga Ketua BPPN saat itu Syafruddin Arsyat Temenggung. 

"Kebiasaan siapapun yang diminta akan memberikan pengantar rapat dan dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan jadi kalau seperti ini Pak Syaf yang menjelaskan," ungkap Dorodjatun.

JPU KPK I Wayan Riana lalu memperdengarkan rekaman rapat kabinet 11 Februari 2004 tersebut. Dalam rekaman itu, Syafruddin menjelaskan kepada Presiden Megawati Sukarnoputri.

"Kemudian, ini kami diminta Pak Jatun untuk melaporkan beberapa hal yg memang pelik, tapi bisa kita selesaikan. Pertama adalah penyelesaian utang petambak dipasena, ini kami laporkan bahwa kami tidak berkoordinasi dengan pak Dai mengenai keamanannya ini penting, karena ini 8 desa sudah berjalan dengan normal, karena mereka membutuhkan suatu modal kerja baru, tapi modal kerja baru itu tidak akan masuk kalau kita tidak merestrukturisasi terhadap utang petambak, bukan milik 'company', karena utang tersebut sudah milik negara, kami ambil," demikian disampaikan Syafruddin dalam rapat tersebut.

"Utang petambaknya itu memang Rp3,9 triliun. Uang itu, kalau kami hitung, utangnya itu yang bisa dibayar oleh petani-petani tambak itu adalah Rp1,1 triliun, dan sisanya Rp2,8 triliun itu untuk di-write off (dihapusbukukan), karena itu akan membebani dari petani tambak dan dia tidak bisa 'bankable' untuk meminjam kembali. Kalau dilihat dari 'recovery rate-nya' sebenarnya ini kira-kira 25 persen petani tambak ini. Saya kira cukup baik dari 'recovery rate', karena UKM lain pun berkisar itu," ungkap Syafruddin.

"Tadi di awal Pak Syafruddin mengatakan diminta Pak Jatun untuk melaporkan apakah memang saksi yang minta terdakwa melaporkan ke presiden?" tanya jaksa Wayan.

"Pada saat itu kenapa Pak Dai (Kapolri) terbawa, saya saja mau ke lapangan dilerai jangan, ini penting dibawa ke sidang kabinet karena menyangkut selain Dipasena, juga menyangkut desa-desa dan apa yang menjadi masalah yang lebih besar silakan bawa ke kabinet," jawab Dorodjatun.

"Rp3,9 triliun itu bisa dijelaskan?" tanya jaksa Wayan.

"Itu utang petambak, tapi ini juga harus dibantu kredit baru dan sebagaimnya. Saya tidak tanya dari mana sumber Rp3,9 trilun menjadi utang petambak karena saya harus percaya BPPN karena mereka yang kuasai informasi dan data dari obligo, saya sangat tergantung apa yang disampaikan BPPN," jelas Dorodjatun.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun. 

Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim. Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebear Rp3,5 triliun.
 
Namun angka Rp1,3 triliun berkurang lagi menjadi Rp1,1 triliun sebagai utang petambak plasma yang dapat ditagihkan karena perubahan utang yang harus dibayarkan dari tadinya Rp135 juta per petambak menjadi Rp100 juta dikalikan jumlah petambak yaitu 11 ribu petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta per petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

Baca juga: Dorodjatun dan Laksamana Sukardi akan diperiksa bersama dalam sidang
Baca juga: Dorodjatun enggan jelaskan pemeriksaan kasus BLBI

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018