Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara tersangka RD, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau pada Dinas Perhubungan Samosir dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu mengatakan, penyidik institusi hukum itu juga memeriksa berkas perkara KS, pegawai honor pada Dishub Samosir dan juga anggota Pos Pelabuhan Simanindo.

Perkara tersangka RD dan KS merupakan satu paket dan masih diteliti oleh jaksa pada Kejati Sumut.

"Berkas perkara tersebut masih P-19 belum lagi lengkap, masih terdapat kekurangan berupa persyaratan formil dan materil," ujar Sumanggar.

Penyidik Polda Sumut diminta secepatnya melengkapi berkas perkara Kabid ASDP dan pegawai honor Dishub Samosir itu.

Sedangkan, berkas perkara TS, nahkoda dan sekaligus pemilik KM Sinar Bangun serta GF, Kapos Simanindo sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Saat ini, jaksa yang menangani perkara kapal yang tenggelam itu, masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut," ucap dia.

Kedua tersangka yakni TS dan GF, serta barang bukti sudah bisa diserahkan Polda kepada Kejati Sumut, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 Setelah tersangka dan barang bukti itu diterima, maka Kejati segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

"Ditetapkannya nahkoda TS sebagai tersangka, karena tidak memiliki izin berlayar, dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar 45 penumpang," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Menurut catatan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Proses itu dilakukan terkiat tenggelamnya kapal kayu KM Sinar Bangun sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 18 Juni.

Tercatat 21 penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Sedangkan 164 penumpang lainnyan dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

Baca juga: Kejati Sumut tunggu pengembalian berkas kapal tenggelam
Baca juga: Penyeberangan Danau Toba Simanindo-Tigaras dibuka kembali
Baca juga: Kasus KM Sinar Bangun dilimpahkan ke Kejati pekan ini

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018