Alangkah indahnya niat baik KPU itu tetap di dalam koridor peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga keharmonisan antara produk hukumnya dan undang-undang sehingga tidak terjadi bongkar pasangan aturan pemilu.
Bongkar pasang aturan pemilihan umum di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan seyogianya tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu menjadikan undang-undang konsiderans produk hukumnya.

Apalagi, aturan pemilu itu sampai merugikan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan dipilih, baik mereka berstatus bakal calon anggota legislatif maupun caleg di semua tingkatan.

Ketidaktahuan caleg akan aturan main pemilu, misalnya, bukanlah alasan bagi mereka yang berstatus terlapor dalam kasus pelanggaran pemilu.

Bahkan, sejak diundangkan dalam lembaran negara, tiap orang dianggap tahu akan aturan main tersebut. Hal ini pun ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77 K/Kr/1961.

Sekadar contoh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Di antara warga negara Indonesia, kemungkinan ada yang belum tahu kalau PKPU itu masih ada larangan bagi eks terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif.

Begitu pula, PKPU Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masih terdapat frasa "bukan merupakan mantan terpidana tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dan/atau bandar narkoba".

Dalam dua PKPU itu, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini temaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada hari Sabtu (20/10), genap 30 hari dua PKPU itu diundangkan. Peluang mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung sangat tipis. Dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, permohonan pengujian paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan. Kedua PKPU itu diundangkan pada tanggal 20 September 2018.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undangan.

Diterangkan dalam putusan tersebut bahwa pemohon tidak terkait dengan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, pemohon hanya relevan untuk mempersoalkan pengujian frasa "mantan terpidana korupsi" tersebut.



Berkurang

Meski dua PKPU itu tidak melarang lagi mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif, jumlah caleg dari partai politik berkurang. Semula 38 orang, menjadi 36 orang.

Pengurangan ini setelah KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti surat dari Partai NasDem tentang Pencabutan Pencalonan Anggota Legislatif Tahun 2019 Nomor: 132/PL.01.4-BA/1702/KPU-Kab/IX/2018.

Sebelumnya, hasil identifikasi Bawaslu RI terhadap bacaleg di semua tingkatan pada tanggal 25 Juli 2018 tercatat sebanyak 199 eks terpidana korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Sebanyak 38 di antara mereka mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu atas pencoretan nama mereka dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD oleh KPU setempat. Bawaslu akhirnya mengabulkan permohonan bacaleg tersebut.

Penahapan pemilu terus berjalan meski ada gugatan ke Bawaslu dan pengajuan uji meteri PKPU tentang pencalonan anggota legislatif terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung. Ratusan bacaleg eks koruptor pun berguguran, tinggal 36 caleg tingkat provinsi/kabupaten/kota dan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Untuk perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD RI pascaputusan MA, tercatat nama Abdullah Puteh (asal Daerah Pemilihan Provinsi Aceh) dan Syachrial Kui Damapolii (asal Dapil Sulawesi Utara). Nama mereka tercantum di antara 807 calon anggota DPD RI dalam Lampiran Keputusan KPU RI Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018.

Bagi bakal calon anggota DPD RI bisa langsung menggugat keputusan KPU tentang penetapan ke Bawaslu. Beda halnya dengan eks koruptor yang akan menjadi calon anggota DPR RI. Partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan ke Bawaslu atas keputusan KPU.

Dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perbawaslu RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, bakal caleg yang telah mendaftarkan diri kepada KPU bisa mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu. Namun, mereka harus diwakili oleh parpol sesuai dengan tingkatannya.

Di lain pihak, partai politik tingkat pusat yang terikat oleh pakta integritas, lantas menarik kadernya yang pernah terlibat dalam kasus korupsi, kemudian menggantinya dengan kader lainnya.

Khusus daftar calon tetap (DPT) anggota DPR RI, tidak ada satu pun nama eks koruptor di antara 7.968 orang yang akan memperebutkan 575 kursi di 80 daerah pemilihan pada Pemilu 2019.

Lepas pro dan kontra mereka menjadi calon wakil rakyat, penerbitan dua PKPU itu telah menutup peluang bagi ratusan eks koruptor. Padahal, majelis hakim tidak mencabut hak politik sebagian besar di antara mereka.

Sebaiknya semua produk hukum penyelenggara pemilu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Mereka terikat dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kode etik ini bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu sekaligus pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Alangkah indahnya niat baik KPU itu tetap di dalam koridor peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga keharmonisan antara produk hukumnya dan undang-undang sehingga tidak terjadi bongkar pasangan aturan pemilu.*

Baca juga: Akademisi: Revisi PKPU pencalonan berlaku khusus

Baca juga: Pleno KPU bahas opsi perubahan PKPU pencalonan legislatif



 

 

Pewarta: Kliwon
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018