Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.

"Besok Selasa (23/10) Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.

Barung mengatakan pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu.

"Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya 'klop'. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," katanya.

Selain itu Kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal? cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari Imigrasi," ujarnya.

Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela itu dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu namun tidak datang.

Sebelumnya, Polda Jatim pada Kamis (18/10) menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "idiot".

Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

 Baca juga: Polisi minta Imigrasi cekal Ahmad Dhani
Baca juga: Ahmad Dhani laporkan warga ke polisi
Baca juga: Ditetapkan jadi tersangka, ini tanggapan Ahmad Dhani
Baca juga: Ahli: twit Ahmad Dhani bukan ujaran kebencian

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018