Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yaitu dengan mengategorikannya sebagai kelompok separatis karena bertujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tindakan mereka sudah melebihi terorisme namun separatis karena bertujuan memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah harus tegas menyebut mereka sebagai kelompok separatis sehingga TNI bisa masuk," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W. Yudha saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Dia menilai ketika disebut gerakan separatis maka TNI bisa langsung bertindak karena tugas institusi tersebut menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman kelompok separatis.

Dia mengatakan aksi teror yang dilakukan KKB di Papua sudah tidak bisa di atasi hanya oleh Polri sehingga TNI bisa masuk dengan konsep Operasi Militer Selain Perang.

"Tindakan separatisme lebih dari terorisme karena terorisme bisa jadi tidak memisahkan diri dari NKRI namun hanya bertujuan menimbulkan kekacauan. Kalau separatisme jelas-jelas menyangkut kedaulatan NKRI," ujarnya.

Baca juga: Enam pekerja terjebak di hutan karena hindari KKB berhasil dievakuasi
Prajurit TNI bersiap menaiki helikopter menuju Nduga di Wamena, Papua, Rabu (5/12/2018). Aparat gabungan terus berusaha mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga telah menewaskan 31 karyawan PT Istika Karya saat melakukan pengerjaan jalur Trans Papua di Kali Yigi dan Kali Aurak Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/wsj.

Satya yang merupakan politisi Partai Golkar itu menekankan jangan sampai dalam rangka tegakan kedaulatan lalu negara ragu hanya karena masalah HAM.
Karena itu dia menyarankan agar TNI melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan tindakan di Papua.

"Libatkan saja Komnas HAM agar transparan, karena ketika dinyatakan kelompok separatis maka ada negosiasi, apakah mau damai secara diplomatik atau diselesaikan melalui jalan fisik," katanya.

Satya menilai pandangan terkait HAM harus adil dan tidak berat sebelah. Jangan sampai ketika KKB membunuh 31 warga sipil tidak dikatakan pelanggaran HAM lalu upaya pemerintah mempertahankan kedaulatan negara justru dianggap melanggar HAM.

Baca juga: Pembangunan trans-Papua di Nduga direncanakan diambilalih TNI

Sebelumnya, sebanyak 31 pekerja PT Istaka Karya yang mengerjakan proyek jalan Trans Papua yang sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata, Minggu (2/12).

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai KKB di Papua sudah tepat dikatakan sebagai kelompok teroris sehingga dalam memberantasnya sepatutnya melibatkan TNI dengan payung hukum UU Antiterorisme.

Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.

Menurut dia dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: Danrem: Setiap hari KKB tembak pos TNI-Polri
Baca juga: Empat pekerja selamat dari penembakan di Nduga dievakuasi ke Timika
Baca juga: DPR setuju pemerintah buat PP OMSP di Papua

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018