Meulaboh, Aceh  (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan bahwa lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh masuk zona konflik tapal batas dua wilayah administratif kabupaten.

"Lokasi kegiatan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berada pada zona konflik tapas batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur dalam  siaran pers di Meulaboh, Sabtu.

Walhi Aceh selaku anggota Komisi Penilaian Amdal (KPA) menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan Gubernur Aceh sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW.

Dalam dokumen amdal, tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan. Lokasi kegiatan berada pada garis "abu-abu" perbatasan dua kabupaten yang akan berpotensi terjadi konflik masyarakat.

Setidaknya ada dua desa yang bersinggungan langsung yaitu Desa Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya dan desa Peunaga Cut Ujong Kabupaten Aceh Barat. Ini menjadi bahan pertimbangan Plt Gubernur Aceh, jelasnya.

Selain persoalan tapal batas, Walhi Aceh juga menemukan fakta bahwa sudah ada kegiatan fisik di lapangan sebelum ada izin lingkungan, lokasi kegiatan merupakan lahan gambut, sehingga dalam sidang amdal dipertanyakan hasil sondir tanah.

M Nur menjelaskan, begitu juga halnya terkait kesesuaian tata ruang, dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya nomor 050/184/2018 yang menyatakan sesuai RTRW Kabupaten Nagan Raya.

Dimana lokasi dimaksud dalam RTRW diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar. Namun, dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan, terangnya.

Lokasi kegiatan diusulkan dalam dokumen Amdal berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) Amdal tahun 2015 berdasarkan persetujuan Komisi Penilai Amdal Kabupaten Nagan Raya, nomor 660/018/BLHK/VI/2015.

Lokasi yang tertera dalam KA Amdal telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan izin prinsip pengembangan pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 kapasitas 2x220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh nomor 671.27/BP2T/23/2014 tanggal 28 Agustus 2014.

Walhi Aceh meminta Ketua KPA Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung disusun. Baik izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga mau pun jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi amdal, demikian Walhi Aceh.

Baca juga: Legislator nilai PLTU Nagan solusi permanen listrik Aceh

 

Pewarta: Anwar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019