Jakarta (ANTARA News) - KPK menginformasikan Kepolisian Indonesia telah menyelidiki perkara pengeroyokan petugas KPK yang sedang bertugas di salah satu hotel ternama, di Jakarta Pusat, Sabtu malam (2/2).

"KPK telah diberikan informasi bahwa Polri telah melakukan penyelidikan sejak 4 Februari 2019, yaitu penyelidikan terhadap perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan, lembaganya mengapresiasi tindakan cepat dari polisi tentang itu. "Tindakan cepat ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa alat negara tidak boleh kalah terhadap upaya teror atau serangan yang dilakukan pada petugas yang menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan hukum," kata dia.

Ada pertanyaan tentang bagaimana respons KPK terhadap pelaporan pidana pencemaran nama baik dengan korban pemerintah Provinsi Papua yang disampaikan juga kepada polisi, dia katakan, "Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada."

KPK juga memastikan akan memberikan dukungan penuh termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat bertugas karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan itu merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa telah menugaskan secara resmi dua penyelidik setelah lembaganya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi.

Di hotel bintang lima itu sedang berlangsung rapat pembahasan hasil ulasan Kementerian Dalam Negeri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019