Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) karena pihak Pemerintah belum siap memberikan keterangan.

"Sidang ini ditunda hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019 dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Selain karena pihak Pemerintah belum siap memberikan keterangan, pihak DPR juga menyatakan berhalangan hadir pada sidang uji materi tersebut.

Adapun agenda sidang pada Rabu (13/2) adalah untuk mendengar keterangan Pemerintah dan DPR.

Perkara ini diajukan oleh salah satu anggota BPK, Rizal Djalil, yang menguji secara materi Pasal 5 ayat (1) UU BPK khususnya frasa "untuk 1 (satu) kali masa jabatan".

Pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota BPK yang diperbolehkan menjabat hanya untuk dua periode.

Menurut Pemohon, BPK masuk dalam ranah fungsi kekuasaan legislatif sehingga BPK seharusnya tidak tunduk pada pembatasan periodisasi dua kali masa jabatan.

Pemohon beranggapan, bila DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, maka hal itu juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK itu sendiri sama seperti DPR, yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan serta juga menjalankan fungsi legislatif.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa "untuk satu kali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019