Medan (ANTARA News) - Nelayan yang menggunakan kapal 10-30 GT diminta agar tidak melakukan pelanggaran izin operasional yang dapat mengganggu para nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli, Belawan.

Baca juga: 4.679 nelayan Sampang belum kantongi TDKPI"Kita tidak ingin terjadi pertengkaran antara nelayan kapal 10-30 GT dengan nelayan tradisional, hal itu harus dihindari," kata tokoh nelayan, Nazli, di Medan, Senin.

Nelayan kecil yang ada di Belawan, menurut dia, menjadi terganggu dengan kapal yang menangkap cumi-cumi itu, karena menyalakan lampu sorot yang menyalahi ketentuan yang berlaku.

Cahaya yang digunakan kapal-kapal itu membuat nelayan menjadi resah dan tidak mendapatkan tangkapan ikan di laut.

Untuk menghindari gesekan antara nelayan penangkap cumi-cumi dengan nelayan pemancing ikan, pihak Ditpolair Sumut bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut juga diminta turun tangan melakukan penertiban.

Kapal yang menggunakan lampu sorot dan melanggar izin operasional agar diingatkan, dan bila tidak dipatuhi segera diamankan beserta barang bukti.

"Personel Ditpolair Sumut harus bertindak secara tegas, dalam menegakkan? peraturan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran di laut," ucap dia.

Nazli menjelaskan, lampu kapal penangkap cumi-cumi yang melebihi watt itu membuat silau nelayan pemancing maupun yang menggunakan? jaring ikan.

Bahkan, dikhawatirkan bisa saja terjadi musibah tabrakan kapal sesama nelayan.

"Selain itu, kita tidak ingin terjadi bentrokan di laut, antara kapal penangkap cumi-cumi dengan nelayan tradisional di Labuhan Deli, Belawan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara bersama Ditpolair Polda Sumut menyatakan akan menindak tegas kapal 10-30 GT kalau terbukti operasionalnya menyalahi aturan seperti dikeluhkan para nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli.

"Nelayan mengeluhkan operasional kapal 10-30 GT yang menangkap cumi-cumi di laut lepas dengan sistem antara lain menyalakan lampu/cahaya sehingga mengganggu hasil tangkapan nelayan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Mulyadi Simatupang.

Mulyadi mengatakan, mengacu pada laporan nelayan Diskanla?akan membentuk kelompok pengawas masyarakat, kemudian akan melakukan penyelidikan apakah operasional kapal-kapal 10-30 GT itu sesuai dengan izin yang diberikan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019