Jakarta (ANTARA News) - Artis Sandy Tumiwa yang kini terancam hukuman penjara empat tahun akibat penyalahgunaan narkoba mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Menyesal," ucapnya singkat kepada awak media.

Sandy kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba oleh Satnarkoba Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Aktor sinetron itu ditangkap pada Jumat (1/3) pukul 02.30 WIB bersama seorang rekannya yang berinisial MAY (19).

Saat ditanya oleh awak media mengapa dirinya mengomsumsi narkoba, Sandy mengaku sedang galau.

"Saya lagi galau," ujarnya tanpa memberikan alasan mengenai apa yang membuatnya galau.

Saat ditanya apakah ada pesan yang ingin disampaikan, Sandy berpesan kepada publik untuk menjauhi narkoba.

"Jauhi narkoba. Stop narkoba. Untuk masa depan," ujarnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat hisap berupa bong, dan aluminium foil.

"Kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Menurut pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya," kata AKBP Arie kepade media di Mapolsek Menteng, Sabtu.

Sandy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba.

"Sudah kita tentukan sebagai tersangka. Selain alat bukti yang ada, kita tes urin semuanya positif," katanya.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019