Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka KHM terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.

Tiga saksi itu, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Adi Sukamto, Kadis Sumber Daya Air (SDA) PUPR Mesuji Tasuri, dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mesuji Jeffri Herlangga. Ketiganya akan diperika untuk tersangka Bupati Mesuji 2017-2022 Khamami (KHM).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka KHM terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Sekda Mesuji juga telah diperiksa KPK pada Senin (11/3). Saat itu, KPK mengonfirmasi soal pengangkatan tersangka Khamami sebagai Bupati Mesuji dan Wawan Suhendra sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Wawan Suhendra merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga salah satau tersangka dalam kasus tersebut.

Febri juga menyatakan penyidik mengonfirmasi pengetahuan Sekda Mesuji terkait dugaan penerimaan suap dari tersangka Khamami dan Wawan Suhendra.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).

Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (KA).

KPK pada Senin juga dijadwalkan memeriksa Sibron Azis dan Kardinal dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Minerba
Baca juga: KPK Periksa Fisik Pembangunan jalan Kemiri-Depapre

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019