Jakarta (ANTARA) - Ketua Umun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono atau akrab dipanggil Jokdro, akan kembali diperiksa oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) anti mafia bola pada Kamis.

"Untuk perkembangan tim satgas anti mafia bola, bahwa besok hari Kamis akan memeriksa JD," kata Ketua tim media Satgas anti mafia bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan tersebut, kata Argo, merupakan lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti, yang batal dilaksanakan pada Senin lalu.

"Rencananya yang kami luncurkan adalah panggilan kedua. Kemudian besok agendanya jam 10.00 WIB. Kita tunggu saja besok untuk kehadiran dari yang bersangkutan," kata Argo.

Ketika ditanyakan apa yang akan digali lagi dalam pemeriksaan tersebut, Argo mengatakan masih ada yang perlu didalami oleh penyidik dari Joko dalam kasus pengrusakan dan penghilangan barang bukti.

"Tentunya penyidik masih memiliki kekurangan keterangan dari beliau terkait dengan barang bukti yang pernah dilakukan penggeledahan yang perlu kita dalami kembali," ucap Argo.

Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 14 Februari 2019.

Dirinya diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Jokdri di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri selama 20 hari. Namun hingga kini Joko Driyono belum mendapatkan penahanan.

Dalam kasus pengaturan skor sepak bola ini, Argo menyatakan bisa ada kemungkinan ditetapkannya tersangka baru.

"Semua kemungkinan bisa terjadi ya," ucapnya. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019