Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019 segera menyerahkan diri.

Tersangka itu adalah KET alias Yud dari pihak swasta.

"Kami mengimbau kepada KET yang sekarang masih berada dalam posisi pencarian, kami minta segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri guna proses lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan AMU dari unsur swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET alias Yud. Keduanya dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.

Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ucap Saut.

Selanjutnya, kata Saut, AMU menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," tuturnya.

Kemudian, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada KET dari PT Grand Kartech.

"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkap Saut.

Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.

"Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019