Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memeriksa Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kasus perusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit.

"Kalau dilihat dari peranannya, sangat berpotensi Gubernur Nurdin Basirun dan Bupati Apri Sujadi diperiksa penyidik sebagai saksi," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK, Edward Hutapea, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa.

Pria yang disapa Edo itu mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran di Pemerintahan Bintan dan Kepri yang berhubungan dengan kasus itu masih berjalan. Belasan pejabat dari masing-masing pemerintahan sudah diperiksa.

Proses penyelidikan juga mengarah kepada pihak perusahaan. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang bekerja di-PT Gunung Bintan Abadi dan CV Swakarya. Pemeriksaan terhadap pihak lainnya dalam perusahaan itu juga dilakukan.

Selain itu, penyidik KLHK juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kasus pertambangan bauksit pada 19 lokasi," katanya.

Edo mengemukakan pihak KPK juga mulai masuk ke dalam kasus pertambangan bauksit. KLHK mendukung penuh KPK untuk menyelidiki apakah ada praktek KKN dalam proses hingga pelaksanaan pertambangan bauksit di Bintan.

"Kami akan membangun sinergisitas dengan KPK. Kami mendukung KPK masuk dalam kasus pertambangan bauksit di Bintan. Ini akan memperkuat proses hukum yang sudah berjalan," tegasnya.

Edo mengatakan kuat dugaan ada pembiaran terhadap perusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan bauksit. Pemerintah daerah yang memiliki wewenang tidak melakukan tindakan berupa pencabutan seluruh ijin pengangkutan dan penjualan bauksit, dan pencabutan IMB.

"Dari hasil pemeriksaan di-KLHK nanti akan ketahuan siapa melakukan apa," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019