Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dua kasus berbeda yang sedang membelit mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Pekan lalu Kejagung memeriksa Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) sebagai saksi, sementara KPK menahan Sofyan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami nanti koneksi dengan KPK, akan saling koordinasi dan kerja sama. Sekarang sedang menangani kasus berbeda di sana dan penanganan di sini. Nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan tidak terdapat tabrakan atau saling berebut antara Kejagung dengan KPK lantaran Kejagung juga memeriksa Sofyan di saat berdekatan KPK juga memeriksanya.

"Kemarin dimintai keterangan oleh Pidsus dalam rangka sebagai saksi. Jadi perkaranya berbeda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," ucap Prasetyo.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Baca juga: Kementerian BUMN hormati proses hukum Sofyan Basir

Baca juga: Kementerian BUMN pastikan PLN tetap beroperasi dengan optimal

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019