Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 kotak berisi alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

"Setiap provinsi disiapkan delapan kontainer atau boks. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim juga mengatakan KPU turut menyerahkan berkas jawaban dari 34 provinsi terkait gugatan PHPU Pilpres, 11 diantaranya telah diverifikasi kepaniteraan MK.

Menurut Hasyim, alat bukti yang disampaikan ke MK antara lain menyangkut hal-hal yang menjadi dalil gugatan Pemohon dalam hal ini pihak Prabowo-Sandi.

"Kalau yang dipersoalkan soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan data, tentang pemukhtahiran data pemilih sampai soal 17,5 juta pemilih itu disiapkan dokumennya," ujar Hasyim.

KPU juga menyampaikan jawaban serta alat bukti terkait persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Menurut dia, alat bukti yang diserahkan ke MK, mayoritas berasal dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Semua kita siapkan," kata Hasyim.
Sejumlah kotak dokumen alat bukti yang diserahkan KPU kepada MK di Jakarta, Rabu (12/6/2019). (ANTANTARA News/Rangga Pandu Asmara Jingga)


Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU telah menyiapkan dokumen keseluruhan untuk sidang gugatan PHPU Pilpres hingga dokumen yang sangat rinci.

Pada prinsipnya, kata Arief, KPU berharap dapat menjawab segala pertanyaan atau tanggapan yang muncul dalam persidangan. Dia mengatakan KPU akan mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dikerjakan selama Pemilu 2019.

Dalam sidang gugatan PHPU ini, KPU didampingi kuasa hukum dari lima kantor kuasa hukum.

"Salah satunya Ali Nurdin and Partners," kata Arief.
Baca juga: Bawaslu tidak pernah terima laporan BPN soal status Ma'ruf Amin
Baca juga: Bawaslu serahkan berkas keterangan dan 134 alat bukti ke MK
Baca juga: Rektor UMP imbau masyarakat hormati apa pun putusan MK

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019