Kupang (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 21 pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu di Kepulauan Riau (Kepri).

"Kita tentu sesalkan penangkapan PMI di Riau karena ini menunjukkan bahwa pengiriman PMI secara ilegal dari NTT masih saja terus berlangsung," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar kasus penangkapan terhadap 21 PMI asal provinsi berbasis kepulauan itu oleh Polda Kepulauan Riau pada Sabtu, (15/6).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal NTT.

Baca juga: Polda Kepri ungkap dugaan pengiriman TKI legal dari Batam

Antara melaporkan, para PMI ini diduga hendak berangkat ke negeri jiran Malaysia melalui "jalur tikus" yang berada di Kota Batam.

"Sebelum berangkat, mereka ditampung terlebih dahulu di rumah MS yang berlokasi di Batu Besar Nongsa, dan pada Sabtu (15/6) malam itulah kita lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Saptono Erlangga di Batam, Senin (17/6).

Dalam hubungan dengan kasus 21 PMI ini, Yunus Takandewa mengingatkan Satuan tugas (Satgas) Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO), untuk memperketat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari wilayah itu.

Baca juga: Padma Indonesia: PMI yang meninggal mayoritas non prosedural

"Dewan mengingatkan Satgas untuk perketat pintu jalur transportasi udara, darat dan laut, dalam hal manakala disinyalir menjadi pintu masuk/keluar para pekerja migran ilegal," kata Wakil Ketua DPRD NTT dari PDI Perjuangan ini.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019