Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM akan menyita aset milik bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang angkanya mencapai sekitar Rp100 miliar.

"Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kami akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular, Bank Century. Angkanya sekitar Rp100 miliar lebih," kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik di London maupun Hong Kong terkait penyitaan aset itu.

"Kemarin agak terhambat karena yang bersangkutan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Saya dapat suratnya di mana Jaksa Agung di sana mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita," ucap Agung.

Baca juga: KPK cegah Robert Tantular ke luar negeri

Baca juga: Robert Tantular pertanyakan kekalahan kliring Bank Century

Baca juga: Robert akui beri Budi Mulia pinjaman Rp1 miliar

Ia mengaku bahwa upaya untuk menyita aset milik Robert itu sudah ditempuh sejak tiga minggu yang lalu.

"Kalau anda melakukan tindak pidana korupsi, kami akan kejar di mana pun. Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya," kata Agung.

Untuk diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019