Medan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta PT ACK selaku pengelola Centre Point segera mengembalikan lahan atau aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Aset itu di Gang Buntu Medan yang kini telah berdiri bangunan Centre Point.

"Karena itu adalah milik negara dan KPK menjaga jangan sampai ada kerugian negara," katanya dalam diskusi Peran Partai Politik Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Baca juga: KPK Monev sembilan daerah di wilayah kepulauan Sultra

Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, bersama dengan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin pada Kamis sudah melakukan pertemuan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

"Jadi nanti mereka (PT KAI dan PT ACK) tinggal masuk ke tahap detailnya, seperti apa tadi MOU-nya bisa segera ditindaklanjuti. Kelihatannya mereka sudah punya time prime dan mungkin Agustus ada kepastian seperti apa bentuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Baca juga: KPK lakukan Korsupda di Sulsel awal Juli

Ia menegaskan, mengenai aset tersebut perlu adanya kepastian usaha mengingat melihat di lahan tersebut sudah banyak berdiri bangunan.

"jadi kalau mereka bisnis ke bisnis saling menguntungkan, kemudian rakyat Medan bisa menikmatinya juga. Karena itu sudah berdiri dan asetnya sudah banyak, jadi kita perlu kepastian usaha," ujarnya

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019