Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan dana tersebut agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya
Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum karena Dana Desa seperti Wali Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok.

"Cukup satu ini saja, jangan ada yang lain lagi," katanya di Padang, Jumat (26/7).

Irwan dalam beberapa kesempatan terus mengingatkan agar pengelolaan dana desa harus sesuai aturan dan menjaga prinsip transparansi.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan dana tersebut agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Kejari Solok tahan Wali Nagari Talang Babungo terkait kasus dana desa

Dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk membantu pembangunan desa atau nagari memang cukup besar sekitar Rp1 miliar per desa. Jumlah yang sangat besar itu bisa menjadi godaan bagi perangkat desa jika tanpa pengawasan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar Syafrizal belum bersedia memberikan informasi terkait kasus tersebut. Ia menyebut timnya akan turun ke Solok untuk mengumpulkan informasi terkait hal itu.

Sebelumnya Wali Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok berinisial Z resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat setelah melalui pemeriksaan.

Z langsung ditahan di lapas klas II B Laing Kota Solok atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018.

Penyelewengan itu diduga dilakukan dengan cara membuat item proyek di nagari, tetapi tidak semua dikerjakan sementara anggaran tetap dicairkan.

Baca juga: Mayoritas desa di Mukomuko cegah kekerdilan gunakan Dana Desa
Baca juga: Jumlah desa maju-mandiri Kaltim naik drastis

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019