Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta kepolisian menindak tegas siapapun yang sengaja membakar lahan agar menimbulkan efek jera sehingga dapat menekan potensi kebakaran hutan dan lahan.

"Oknum pembakar lahan dan hutan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai seolah-olah terjadi pembiaran," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: Jalan Tol Palindra dikepung api karena kebakaran lahan
Baca juga: Kebakaran lahan di Ogan Ilir, Satgas kerahkan 4 helikopter pembom air
Baca juga: Satgas berjibaku atasi karhutla pedalamam Indragiri Hilir


Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tindak tegas harus dilakukan oleh pihak berwenang agar menimbulkan efek jera dan pembakaran tak terulang kembali.

Terlebih lagi saat ini di sejumlah titik di wilayah "Kota Cantik" kian marak terjadi kebakaran lahan dengan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan.

"Efek jera harus diberikan kepada setiap oknum yang melanggar peraturan. Apalagi kebakaran hutan dan lahan telah menjadi perhatian seluruh lapisan pemerintah baik daerah hingga pusat," katanya.

Jangan sampai ketidaktegasan justru dimanfaatkan oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi, padahal yang dilakukan itu justru merugikan banyak orang.

"Pembakaran lahan yang dilakukan satu orang akibatnya ditanggung banyak orang. Bahkan kerugian tak hanya mengancam kesehatan tetapi dapat merambah pada kondisi perekonomian dan transportasi," katanya.

Dia pun mengingatkan kembali masyarakat agar aktif berperan mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Pencegahan harus diutamakan agar masyarakat tidak terkena dampak kebakaran lahan serta kabut asap yang berdampak negatif pada berbagai sektor kehidupan.

"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, pekarangan serta lahan di sekitar komplek perumahan tempat tinggal masing-masing. Saat ini kondisi lahan sangat mudah terbakar," katanya.

Sementara itu berdasar data Satgas Karhutla Kalteng sejak awal 2019 hingga saat ini pihak kepolisian telah menangani 15 kasus karhutla di berbagai wilayah di provinsi setempat.

"Dari sebanyak 15 kasus itu 10 masuk tahap lidik, empat kasus tahap sidik, satu kasus tahap satu dan satu lagi masuk tahap dua," kata Dansatgas Karhutla Kalteng Kolonel Arm. Saiful Rizal.

Dari 15 kasus itu sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang semuanya dilakukan perseorangan. Sementara luas lahan yang terbakar mencapai 75,36 hektare.

Baca juga: Petani padi ladang diminta tidak bakar lahan
Baca juga: Mahasiswa UPJ desain mobil damkar khusus lahan gambut
Baca juga: Pelaku pembakaran hutan di Belitung Timur diancam dipenjarakan

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019